Kemenhub Kumpulkan Operator Angkutan Jalan Deklarasikan Komitmen Penin Keselamatan dan Pelayanan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta – Kementerian Perhubungan mengumpulkan seluruh operator Angkutan Jalan yang terdiri dari Operator Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Pariwisata, dan Angkutan Barang, mendeklarasikan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan dalam kegiatan “Silaturahmi Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat kemarin (24/1). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sebanyak 380 operator angkutan jalan (AKAP, Pariwisata, Angkutan Barang), Organda, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan stakeholder terkait lainnya. Hadir membuka kegiatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan jajaran. 

Menhub mengatakan, tujuan mengumpulkan para operator Angkutan Jalan adalah untuk menguatkan komitmen bersama meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan khususnya Angkutan Jalan, mengingat sejumlah kecelakaan terjadi beberapa waktu ini yang melibatkan angkutan jalan seperti Bus Pariwisata di Pagar Alam Sumatera dan Subang serta truk-truk yang over dimensi dan overload (ODOL). 

“Industri Angkutan Jalan kita harapkan semakin membanggakan. Kita menginginkan suatu angkutan jalan yang kompetitif, sama baiknya atau bahkan lebih baik dari Negara-negara tetangga. Oleh karenanya kami secara langsung menyampaikan perlunya komitmen untuk bersama-sama meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya. Ini bukan hanya harapan Pemerintah tapi juga harapan mereka (operator Angkutan Jalan) dan masyarakat semua,” jelas Menhub. 

Di depan para operator Angkutan Jalan, Menhub menyampaikan beberapa pesan yang berhubungan dengan keselamatan di jalan. Salah satu yang dingatkan Menhub adalah pentingnya kompetensi yang dimiliki oleh pengemudi baik itu keterampilan, kepatuhan serta kesehatan dari pengemudi tersebut. 

“Salah satu yang sering menjadi faktor kecelakaan adalah faktor pengemudi, untuk itu saya ingatkan agar memperhatikan pengemudi masing-masing, baik itu keterampilannya, kesehatannya kepatuhannya serta waktu kerjanya”ujar Menhub. 

Selain aspek keselamatan, Menhub juga menyinggung masalah peningkatan pelayanan yang harus segera dilakukan khususnya untuk moda transportasi bus. 

“Untuk meningkatkan pelayanan secara langsung saya menginginkan tiket bus sudah dapat bisa dipesan secara online dan juga armada-armada yang ada harus bagus dan di rawat dengan baik agar masyarakat nyaman menggunakan bis tersebut,” kata Menhub Budi Karya. 

Untuk angkutan barang, Menhub meminta agar tidak ada lagi truk-truk yang ODOL karena rawan sekali akan kecelakaan dan juga menimbulkan kerugian Negara akibat rusaknya jalan yang ada. 

“Untuk ODOL saya minta sudah tidak ada lagi kedepannya. Saya minta perusahaan dan pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan serta menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, keamanan, kenyamanan baik pengemudi ataupun pengguna jalan lain,” tandasnya. 

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tengah melakukan upaya-uapaya peningkatan aspek keselamatan dan pelayanan angkutan jalan. Upaya yang dilakukan diantaranya yaitu : penerapan kebijakan DIPASS e-ticketing. Jadi ke depannya calon penumpang dapat dengan mudah mendapatkan tiket bus karena pelayanan sudah berbasis informasi digital dengan harga yang kompetitif. 

Lalu, penerapan kebijakan e-logbook sekaligus sertifikasi pengemudi angkutan umum, hal ini diharapkan dengan adanya program ini dapat menjawab permasalahan diatas dan meningkatkan keperduliaan perusahaan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengemudi angkutan umum. 

Kemudian, Penerapan kebijakan Terminal Online System (TOS). Sehingga semua operator Bus tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di pool dan terminal bayangan, dan menerbitkan Surat Edaran tentang Seragam Awak Kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan. 

Selanjutnya, Melakukan pengawasan dan penindakan serta menerbitkan SK Dirjen Tentang Rencana Aksi Pelanggaran Dimensi dan Pelanggaran Muatan Lebih pada Kendaraan Bermotor Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021. 

Serta, menerbitkan PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan yang kedepannya diharapkan Perusahaan dan Pengemudi Angkutan Barang dapat mematuhi aturan serta menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, keamanan, kenyamanan baik pengemudi ataupun pengguna jalan lain.(p/ab)